PERBAN
SISTEM MANAJEMEN LOGISTIK DAN PERALATAN
Pasal 10
BAB 4 — POLA PENYELENGGARAAN
(1) Pola penyelenggaraan Logistik dan Peralatan berdasarkan
kegiatan pemetaan kapasitas sumber daya.
(2) Pola penyelenggaraan Logistik dan Peralatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai dari:
- tingkat nasional meliputi kementerian/lembaga, dunia usaha, dan masyarakat;
www.peraturan.go.id
2018, No. 828 -8-
- tingkat daerah provinsi meliputi organisasi
perangkat daerah, dunia usaha, dan masyarakat;
dan
- tingkat daerah kabupaten/kota meliputi organisasi
perangkat daerah, dunia usaha, dan masyarakat.
(3) Pola penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) melalui pola kerja sama di bidang:
sistem manajemen yang mengikuti fungsinya;
sistem komando;
sistem koordinasi;
sistem pelaksana;
sistem perencanaan;
sistem administrasi dan keuangan;
sistem komunikasi; dan
sistem transportasi.
Bagian Kedua Penyelenggaraan Tingkat Nasional
