Pasal 11
BAB 4 — POLA PENYELENGGARAAN
(1) Penyelenggaraan Sistem Manajemen Logistik dan
Peralatan dilaksanakan oleh Badan Nasional
Penanggulangan Bencana.
(2) Badan Nasional Penanggulangan Bencana berkoordinasi
dengan kementerian/lembaga yang membantu Sistem
Manajemen Logistik dan Peralatan.
(3) Fungsi penyelenggaraan Sistem Manajemen Logistik dan
Peralatan tingkat nasional agar:
- mematuhi dan melaksanakan Sistem Manajemen
Logistik dan Peralatan yang telah ditetapkan, baik
prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana;
- melakukan koordinasi antara Pemerintah,
pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah
kabupaten/kota dan/atau lembaga lain;
- menghimpun data dan informasi yang diperlukan
oleh masyarakat dari berbagai sumber yang tidak
mengikat yang dapat dipertangungjawabkan;
www.peraturan.go.id
2018, No. 828 -9-
- menjalankan pedoman Sistem Manajemen Logistik
dan Peralatan secara konsisten;
membuat perencanaan dan kesepakatan yang relevan;
mempertanggungjawabkan tugas dan koordinasi
seluruh sumber daya;
- mengoordinasikan informasi dan komunikasi
organisasi pendukung; dan
- memegang sistem komando bencana dalam hal logistik dan peralatan.
Bagian Ketiga Penyelenggaraan Tingkat Provinsi
