Pasal 12
BAB 4 — POLA PENYELENGGARAAN
(1) Penyelenggaraan Sistem Manajemen Logistik dan
Peralatan dilaksanakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah provinsi.
(2) Badan Penanggulangan Bencana Daerah provinsi
berkoordinasi dengan organisasi/lembaga yang membantu Sistem Manajemen Logistik dan Peralatan.
(3) Fungsi penyelenggaraan Sistem Manajemen Logistik dan
Peralatan tingkat daerah provinsi agar:
- mempertanggungjawabkan tugas dan wewenang di
wilayahnya;
membentuk pusat informasi, pemantauan, dan evaluasi situasi di lokasi bencana;
mengoordinasikan semua organisasi/lembaga yang terkait dalam penanggulangan bencana dan
melaporkannya secara periodik kepada Kepala
Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
- memberikan pendampingan kepada daerah
kabupaten/kota yang memerlukan; dan
- membantu wilayah daerah provinsi lainnya atas permintaan atau inisiatif.
www.peraturan.go.id
2018, No. 828 -10-
Bagian Keempat
Penyelenggaraan Tingkat Kabupaten/Kota
