PERBAN
SISTEM MANAJEMEN LOGISTIK DAN PERALATAN
Pasal 13
BAB 4 — POLA PENYELENGGARAAN
(1) Penyelenggaraan Sistem Manajemen Logistik dan
Peralatan dilaksanakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah kabupaten/kota.
(2) Badan Penanggulangan Bencana Daerah kabupaten/kota
berkoordinasi dengan organisasi/lembaga yang membantu Sistem Manajemen Logistik dan Peralatan.
(3) Fungsi penyelenggaraan Sistem Manajemen Logistik dan
Peralatan tingkat daerah kabupaten/kota agar:
- mengelola dan mengoordinasikan seluruh aktivitas
Manajemen Logistik dan Peralatan pada prabencana, saat tanggap darurat dan pascabencana dengan
organisasi/lembaga terkait;
- mempertanggungjawabkan dukungan fasilitas, pelayanan, personil, peralatan dan bahan atau
material lain yang dibutuhkan oleh Pos Komando
Penanganan Darurat Bencana di area bencana; dan
- membantu wilayah daerah kabupaten/kota lainnya
atas permintaan atau inisiatif.
Bagian Kesatu
Pembinaan
