PERBAN
SISTEM MANAJEMEN LOGISTIK DAN PERALATAN
Pasal 14
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan Sistem Manajemen Logistik dan Peralatan
dilakukan secara berjenjang sesuai dengan tahapan
penanggulangan bencana.
(2) Pejabat yang berwenang memimpin Sistem Manajemen
Logistik dan Peralatan diutamakan yang telah memiliki
sertifikasi kompetensi yang dikeluarkan oleh Badan
Nasional Penanggulangan Bencana.
www.peraturan.go.id
2018, No. 828 -11-
(3) Petugas perencanaan, pengadaan, pergudangan,
pendistribusian, penghapusan pada Sistem Manajemen
Logistik dan Peralatan, wajib memahami tugas dan tanggung jawabnya.
(4) Apabila ditemukan kesenjangan antara kemampuan
petugas dengan hasil yang diharapkan, perlu dilakukan pembinaan terhadap petugas.
Bagian Kedua Pengawasan
