Pasal 8
BAB 3 — SISTEM MANAJEMEN LOGISTIK DAN PERALATAN
(1) Pendistribusian merupakan sistem penyaluran dan
penyerahan Logistik dan Peralatan dari daerah asal ke daerah tujuan sampai pada sasaran yang dituju.
(2) Pendistribusian Logistik dan Peralatan dengan
menggunakan moda transportasi.
(3) Jenis moda transportasi terdiri atas angkutan darat, laut,
sungai, danau dan udara, baik secara komersial maupun
nonkomersial sesuai dengan kebutuhan efektivitas distribusi.
(4) Pemilihan moda angkutan berdasarkan pertimbangan:
situasi dan kondisi keadaan darurat;
kecepatan distribusi;
ketersediaan alat angkutan dan infrastruktur yang ada;
kondisi wilayah asal dan tujuan;
efektivitas dan efisiensi; dan
keamanan dan keselamatan.
(5) Tujuan pendistribusian untuk:
menyerahkan bantuan Logistik dan Peralatan ke penerima;
menjamin keamanan, keselamatan, dan keutuhan
bantuan Logistik dan Peralatan selama proses transportasi dari gudang ke tujuan penerima; dan
- mempercepat penyampaian bantuan Logistik dan Peralatan dengan biaya yang paling efisien.
(6) Pendistribusian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Petunjuk Pelaksanaan.
www.peraturan.go.id
2018, No. 828 -7-
Bagian Kelima
Penghapusan
