PERBAN
SISTEM MANAJEMEN LOGISTIK DAN PERALATAN
Pasal 7
BAB 3 — SISTEM MANAJEMEN LOGISTIK DAN PERALATAN
(1) Pergudangan merupakan pengelolaan penerimaan,
penyimpanan, pemeliharaan, dan pengeluaran logistik
dan peralatan di gudang.
(2) Prosedur penetapan gudang terdiri atas lokasi,
kemudahan akses, jenis gudang, kapasitas dan fasilitas
penyimpanan, sistem pengamanan dan keselamatan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Tujuan pergudangan untuk:
- mencatat jenis, jumlah, kualitas, kondisi logistik dan
peralatan, waktu, dan identitas petugas;
- menjaga kondisi logistik dan peralatan dari kerusakan dan kehilangan atau berkurangnya
standar mutu;
- memudahkan pendistribusian Logistik dan Peralatan, dengan menggunakan metode pertama
masuk-pertama keluar (first-in first-out), dan pertama
kadaluarsa-pertama keluar (first-expired first-out); dan
- menjamin ketersediaan Logistik dan Peralatan setiap
waktu.
(4) Pergudangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Petunjuk Pelaksanaan.
www.peraturan.go.id
2018, No. 828 -6-
Bagian keempat
Pendistribusian
