PERBAN
SISTEM MANAJEMEN LOGISTIK DAN PERALATAN
Pasal 6
BAB 3 — SISTEM MANAJEMEN LOGISTIK DAN PERALATAN
(1) Pengadaan merupakan kegiatan pemenuhan atau
penyediaan kebutuhan melalui perencanaan kebutuhan
sampai dengan perolehan.
(2) Tujuan pengadaan untuk memenuhi kebutuhan logistik
dan peralatan.
(3) Pengadaan Logistik dan Peralatan berasal dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara atau sumber resmi
lainnya yang tidak mengikat.
www.peraturan.go.id
2018, No. 828 -5-
(4) Proses pengadaan Logistik dan Peralatan dilaksanakan
secara terencana sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Pergudangan
