Pasal 5
BAB 3 — SISTEM MANAJEMEN LOGISTIK DAN PERALATAN
(1) Perencanaan merupakan kegiatan melalui identifikasi
kebutuhan, inventarisasi ketersediaan, pengumpulan data, dan analisis untuk menghasilkan standar minimal
kebutuhan dalam penanggulangan bencana.
(2) Maksud dan tujuan perencanaan untuk:
- mengetahui jumlah dan jenis bantuan kemanusiaan
dan peralatan yang dibutuhkan;
mengetahui jumlah korban terkena bencana yang membutuhkan bantuan logistik dan peralatan;
menentukan metode pendistribusian;
mengetahui sasaran penerima bantuan; dan
menentukan waktu penyampaian bantuan.
(3) Perencanaan terdiri atas:
penyusunan standar kebutuhan minimal;
identifikasi kebutuhan; dan
penyusunan kebutuhan jangka pendek, menengah, dan panjang.
(4) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Petunjuk Pelaksanaan.
Bagian Kedua
Pengadaan
