PERBAN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENDAFTARAN DAN PEMBAYARAN PESERTA...
Pasal 8
BAB 2 — PENDAFTARAN PESERTA
(1) Untuk memudahkan komunikasi dan pemberian pelayanan kepada Peserta, maka Peserta/calon Peserta BPJS Kesehatan wajib memberikan nomor telepon seluler dan alamat Email. (2) Untuk memudahkan Peserta dalam membayar iuran, Peserta wajib memiliki Rekening pada bank yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. (3) Dikecualikan dari ketentuan ayat (1) dan ayat (2) bagi Peserta yang didaftarkan oleh Lembaga Sosial dan Lembaga Pemerintah.
