PERBAN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENDAFTARAN DAN PEMBAYARAN PESERTA...
Pasal 9
BAB 2 — PENDAFTARAN PESERTA
(1) BPJS Kesehatan melakukan validasi data calon Peserta. (2) BPJS Kesehatan menerbitkan Virtual Account apabila data calon Peserta sudah valid. (3) Calon Peserta melakukan pembayaran berdasarkan Virtual Account yang diberikan oleh BPJS Kesehatan. (4) BPJS Kesehatan menerbitkan Identitas Peserta setelah calon peserta melakukan pembayaran iuran.
