Pasal 7
BAB 2 — PENDAFTARAN PESERTA
(1) Pendaftaran Peserta Perseorangan yang dilakukan oleh Lembaga Sosial, atau Lembaga Pemerintah harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. ada perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan Lembaga Sosial atau Lembaga Pemerintah; b. data Peserta yang telah diverifikasi;dan c. menunjukkan asli/fotokopi nomor rekening pada Buku Tabungan milik Penanggung Iuran bagi Lembaga Sosial; (2) Verifikasi dan validasi data Peserta dilakukan oleh Lembaga Sosial atau Lembaga Pemerintah yang bersangkutan. (3) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. NIK yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk/ KTP-el atau Kartu Keluarga; b. Kartu Tanda Penduduk/KTP-el atau Kartu Keluarga; c. surat keterangan domisili dari Kelurahan dalam hal alamat berbeda dengan KTP; d. Kartu Ijin Tinggal Sementara / Tetap (KITAS/KITAP) bagi WNA.
