PERBAN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN LAPORAN MASYARAKAT
Pasal 84
BAB 7 — SIDANG PANEL PEMERIKSAAN
(1) Dalam rangka mengupayakan peningkatkan kapasitas Hakim, Sidang Panel dapat memutus untuk memberikan peringatan kepada Terlapor. (2) Petugas Pemeriksa membuat surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal keputusan. (3) Surat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Ketua atau Wakil Ketua. (4) Petugas Pemeriksa membuat surat pemberitahuan kepada Pelapor tentang berakhirnya penanganan Laporan paling lama 2 (dua) hari sejak surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikirim. www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Surat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilampiri Petikan Keputusan Sidang Panel.
