Pasal 85
BAB 7 — SIDANG PANEL PEMERIKSAAN
(1) Penetapan Sidang Panel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) paling sedikit memuat: a. nomor Registrasi; b. identitas Pelapor dan Terlapor; c. amar penetapan yang menyatakan laporan dapat ditindaklanjuti dan bentuk tindak lanjut; d. hari dan tanggal penetapan; e. nama dan tanda tangan ketua dan anggota Majelis serta Sekretaris Pengganti. (2) Keputusan Sidang Panel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) paling sedikit memuat: a. nomor Registrasi; b. identitas Pelapor dan Terlapor; c. ringkasan dan riwayat penanganan Laporan; d. fakta yang terungkap dalam Pemeriksaan; e. pertimbangan yang menjadi dasar keputusan; f. amar keputusan yang menyatakan laporan tidak dapat ditindaklanjuti; g. hari dan tanggal keputusan; h. nama dan tanda tangan ketua dan anggota Majelis serta Sekretaris Pengganti.
