Pasal 83
BAB 7 — SIDANG PANEL PEMERIKSAAN
(1) Laporan yang tidak dapat ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) huruf b dituangkan dalam Keputusan Sidang Panel paling lama 5 (lima) hari sejak pelaksanaan sidang. (2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh ketua dan anggota Majelis serta Petugas Pemeriksa sebagai Sekretaris Pengganti. (3) Petugas Pemeriksa membuat surat pemberitahuan kepada Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) paling lama 7 (tujuh) hari sejak pelaksanaan sidang. (4) Pemberitahuan kepada pimpinan Badan Peradilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) dilakukan dalam hal Komisi Yudisial pernah meminta data dan/atau Klarifikasi kepada pimpinan Badan Peradilan yang bersangkutan. (5) Surat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampiri Petikan Keputusan Sidang Panel.
