Pasal 76
BAB 6 — PENANGANAN LANJUTAN
(1) Dalam hal Terlapor memberikan Klarifikasi, Tim Pemeriksa memberikan analisis terhadap Klarifikasi tersebut paling lama 5 (lima) hari sejak diterima. (2) Dalam hal Terlapor tidak memberikan Klarifikasi setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (5), Terlapor dianggap tidak menggunakan haknya untuk memberikan Klarifikasi. (3) Dalam hal Terlapor tidak menggunakan haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Komisi Yudisial dapat mengambil keputusan atas Laporan hanya berdasarkan data yang diperoleh Komisi Yudisial. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan dalam Sidang Panel untuk dibahas dan diputus. (5) Tindak lanjut Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan berdasarkan hasil Sidang Panel.
