PERBAN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN LAPORAN MASYARAKAT
Pasal 77
BAB 6 — PENANGANAN LANJUTAN
Dalam hal Terlapor tidak hadir memenuhi panggilan tetapi memberikan Klarifikasi, Tim Pemeriksa memberikan analisis terhadap Klarifikasi tersebut paling lama 5 (lima) hari sejak Klarifikasi diterima.
