PERBAN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN LAPORAN MASYARAKAT
Pasal 75
BAB 6 — PENANGANAN LANJUTAN
(1) Komisi Yudisial dapat meminta Klarifikasi kepada Terlapor berdasarkan Penetapan Sidang Panel. (2) Permintaan Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling banyak 2 (dua) kali. (3) Tim Pemeriksa membuat surat permintaan Klarifikasi paling lama 3 (tiga) hari sejak Penetapan Sidang Panel diterima. (4) Surat permintaan Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditembuskan kepada pejabat satu tingkat di atas Terlapor. (5) Terlapor memberikan tanggapan paling lama 14 (empat belas) hari sejak surat permintaan Klarifikasi diterima. www.djpp.kemenkumham.go.id
