PERBAN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN LAPORAN MASYARAKAT
Pasal 45
BAB 4 — PENDALAMAN
(1) Investigasi dilakukan oleh Tim Investigasi yang terdiri atas: a. 1 satu) orang penanggung jawab; b. 1 ((satu) orang pengawas; c. 1 (satu) orang ketua; dan d. paling sedikit 1 (satu) orang anggota. (2) Tim Investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk oleh kepala biro yang membidangi Investigasi berdasarkan perintah Ketua Bidang. (3) Tim Investigasi dapat melakukan koordinasi dan bekerja sama dengan instansi lain, jejaring Komisi Yudisial, dan/atau pihak lain.
