PERBAN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN LAPORAN MASYARAKAT
Pasal 44
BAB 4 — PENDALAMAN
(1) Dalam hal Pemantauan memerlukan kegiatan pendalaman, tindak lanjut Pemantauan dilakukan berdasarkan perintah Ketua Bidang. (2) Dalam hal tidak ditemukan dugaan pelanggaran KEPPH, Tim Pemantau membuat surat pemberitahuan kepada Pelapor paling lama 3 (tiga) hari sejak tanggal perintah Ketua Bidang. (3) Dalam hal ditemukan dugaan pelanggaran KEPPH, Ketua Bidang meneruskan Laporan Pemantauan dalam Sidang Panel Pembahasan untuk dibahas dan diputus. www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Tim Pemantau melakukan pemaparan Laporan Pemantauan dalam Sidang Panel Pembahasan. (5) Tindak lanjut Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan Penetapan Sidang Panel.
