PERBAN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN LAPORAN MASYARAKAT
Pasal 46
BAB 4 — PENDALAMAN
(1) Investigasi dilakukan berdasarkan Penetapan Sidang Pleno, Penetapan Sidang Panel, dan/atau perintah Ketua Bidang atas saran Tim Verifikasi atau Tim Anotasi. (2) Investigasi dilakukan paling lama 30 (tiga) puluh hari sejak Laporan diterima biro yang membidangi Investigasi. (3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang berdasarkan persetujuan tertulis Ketua Bidang atas usulan kepala biro yang membidangi Investigasi. (4) Tata cara pelaksanaan Investigasi diatur lebih lanjut dalam Keputusan Sekretaris Jenderal.
