PERBAN
Peraturan Badan Nomor 4-pojk-05 Tahun 2013 tentang Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan bagi Pihak...
Pasal 10
BAB 4 — PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI PIHAK UTAMA
(1) Penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap Pihak Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dan huruf b dilaksanakan dengan cara: a. penelaahan administratif; dan b. wawancara. (2) Penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap Pihak Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c dilaksanakan dengan cara: a. verifikasi data dan informasi; dan b. wawancara.
