Pasal 9
BAB 4 — PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI PIHAK UTAMA
(1) Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) harus menggunakan format sesuai dengan Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini. (2) Bagi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris atau anggota Badan Perwakilan Anggota, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dokumen sebagai berikut: a. daftar riwayat hidup sesuai dengan format dalam Lampiran II.a yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini, dilampiri dokumen:
- fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) atau paspor yang masih berlaku;
- fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP);
- surat keterangan pengalaman bekerja; dan
- 2 (dua) lembar pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4x6 cm. b. surat pernyataan dari anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris atau anggota Badan Perwakilan Anggota sesuai dengan format dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini. (3) bagi anggota Dewan Pengawas Syariah, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dokumen sebagai berikut: a. daftar riwayat hidup sesuai dengan format dalam Lampiran II.a yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini, dilampiri dokumen:
- fotokopi KTP atau paspor yang masih berlaku;
- fotokopi NPWP;
- fotokopi rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama INDONESIA; dan
- 2 (dua) lembar pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4x6 cm. www.djpp.kemenkumham.go.id
b. surat pernyataan dari anggota Dewan Pengawas Syariah sesuai dengan format dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini. (4) bagi Pemegang Saham Pengendali, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dokumen sebagai berikut: a. Pemegang Saham Pengendali perseorangan:
daftar riwayat hidup sesuai dengan format dalam Lampiran II.a yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini dilampiri dokumen: a) fotokopi KTP atau paspor yang masih berlaku; b) fotokopi NPWP; dan c) 2 (dua) lembar pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4x6 cm.
surat pernyataan dari Pemegang Saham Pengendali perseorangan sesuai dengan format dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini. b. Pemegang Saham Pengendali badan hukum atau kelompok usaha:
laporan keuangan tahunan terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik;
daftar isian perusahaan sesuai format dalam Lampiran II.b yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini, dilampiri dokumen: a) akta pendirian badan hukum, termasuk perubahan anggaran dasar terakhir yang disahkan instansi berwenang termasuk bagi badan usaha asing sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara asal; dan b) fotokopi NPWP badan hukum;
surat pernyataan Direksi dari badan hukum Pemegang Saham Pengendali badan hukum atau kelompok usaha sesuai dengan format dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini. (5) bagi Tenaga Ahli, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dokumen sebagai berikut: a. daftar riwayat hidup sesuai dengan format dalam Lampiran II.a yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini, dilampiri dokumen:
fotokopi KTP atau paspor yang masih berlaku; www.djpp.kemenkumham.go.id
fotokopi NPWP;
surat keterangan pengalaman bekerja; dan
2 (dua) lembar pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4x6 cm. b. surat pernyataan dari TA sesuai dengan format dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini. (6) bagi Tenaga Kerja Asing, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dokumen sebagai berikut: a. daftar riwayat hidup sesuai dengan format dalam Lampiran II.a yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini, dilampiri dokumen:
fotokopi paspor yang masih berlaku;
surat keterangan pengalaman bekerja; dan
2 (dua) lembar pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4x6 cm. b. surat pernyataan dari Tenaga Kerja Asing sesuai dengan format dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini.
