PERBAN
Peraturan Badan Nomor 4-pojk-05 Tahun 2013 tentang Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan bagi Pihak...
Pasal 11
BAB 4 — PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI PIHAK UTAMA
(1) Pihak Utama harus menghadiri pelaksanaan wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b atau ayat (2) huruf b www.djpp.kemenkumham.go.id
melalui tatap muka langsung di kantor OJK atau tempat lain yang ditetapkan oleh OJK. (2) Dalam hal Pemegang Saham Pengendali adalah Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, pelaksanaan wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b dilakukan apabila dianggap perlu oleh OJK.
