PERBAN
Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian
Pasal 42
BAB 5 — UNIT USAHA SYARIAH
(1) Perusahaan Pergadaian Syariah baru hasil Pemisahan UUS wajib melaporkan pelaksanaan Pemisahan UUS kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal anggaran dasar disahkan, disetujui oleh, atau diberitahukan kepada instansi yang berwenang. (2) Pelaporan pelaksanaan Pemisahan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen persyaratan pelaporan pelaksanaan Pemisahan UUS tercantum dalam Lampiran pada tabel 11 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
