Pasal 43
BAB 5 — UNIT USAHA SYARIAH
(1) Perusahaan yang akan menutup UUS wajib memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. (2) Penutupan UUS dilarang merugikan kepentingan Nasabah. (3) Perusahaan yang akan melakukan penutupan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib: a. memberitahukan rencana penutupan UUS kepada Nasabah; b. menyampaikan prosedur penyelesaian hak dan kewajiban Nasabah; c. menyelesaikan keberatan dari Nasabah, apabila terdapat keberatan dari Nasabah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. menyelesaikan hak dan kewajiban UUS yang dimiliki berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Perusahaan wajib memperhatikan kepentingan para pihak dan pemangku kepentingan terkait lainnya. (5) Untuk memperoleh persetujuan penutupan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi harus menyampaikan permohonan persetujuan penutupan UUS kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen persyaratan persetujuan penutupan UUS tercantum dalam Lampiran pada tabel 12 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
