Pasal 41
BAB 5 — UNIT USAHA SYARIAH
(1) Perusahaan Pergadaian yang melakukan Pemisahan UUS wajib melaporkan pelaksanaan RUPS kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal pelaksanaan RUPS yang menyetujui Pemisahan UUS. (2) Pelaporan pelaksanaan RUPS yang menyetujui Pemisahan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen persyaratan pelaporan pelaksanaan RUPS yang menyetujui Pemisahan UUS sebagaimana tercantum dalam Lampiran pada tabel 10 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (3) Berdasarkan pelaporan pelaksanaan RUPS yang menyetujui Pemisahan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan:
a. melakukan analisis dan penelitian atas kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2); b. mencabut izin pembentukan UUS dalam hal permohonan izin usaha kepada Perusahaan Pergadaian Syariah baru hasil Pemisahan UUS disetujui; dan c. memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin usaha kepada Perusahaan Pergadaian Syariah baru hasil Pemisahan UUS yang mulai berlaku efektif terhitung sejak anggaran dasar disahkan oleh instansi yang berwenang. (4) Dalam hal terdapat kekurangan dokumen sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan permintaan kelengkapan dokumen kepada Perusahaan. (5) Perusahaan harus menyampaikan kelengkapan dokumen paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen dari Otoritas Jasa Keuangan. (6) Apabila dalam waktu 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Otoritas Jasa Keuangan belum menerima kelengkapan dokumen dimaksud, Perusahaan dianggap membatalkan permohonan. (7) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c disetujui, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan surat persetujuan izin usaha dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah dokumen pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima secara lengkap. (8) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c ditolak, Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dan disertai dengan alasan penolakan.
