Pasal 172
BAB 13 — BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN PINJAMAN
(1) Perusahaan wajib melakukan penyelesaian pelanggaran BMPP dan/atau pelampauan BMPP secara segera dengan target waktu penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171 ayat (2) ditetapkan: a. untuk pelanggaran BMPP paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) bulan; b. untuk pelampauan BMPP yang disebabkan oleh hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c ditetapkan paling lambat 9 (sembilan) bulan; c. untuk pelampauan BMPP yang disebabkan oleh hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) huruf d ditetapkan paling lambat 12 (dua belas) bulan; dan/atau d. untuk pelampauan BMPP yang disebabkan oleh hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) huruf e ditetapkan paling lambat 18 (delapan belas) bulan, sejak batas waktu penyampaian rencana tindak kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Dalam hal target waktu penyelesaian rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai tidak mungkin dicapai, Perusahaan atas dasar persetujuan Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN target waktu penyelesaian rencana tindak yang berbeda dengan target waktu penyelesaian rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
