PERBAN
Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian
Pasal 171
BAB 13 — BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN PINJAMAN
(1) Dalam hal Perusahaan melakukan pelanggaran BMPP dan/atau pelampauan BMPP, Perusahaan wajib menyusun rencana tindak untuk penyelesaian pelanggaran BMPP dan/atau pelampauan BMPP. (2) Rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat paling sedikit langkah perbaikan yang akan dilaksanakan oleh Perusahaan untuk penyelesaian pelanggaran BMPP dan/atau pelampauan BMPP serta target waktu penyelesaian.
