PERBAN
Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian
Pasal 173
BAB 13 — BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN PINJAMAN
Perusahaan dilarang: a. membuat suatu perikatan atau perjanjian; atau b. MENETAPKAN persyaratan yang mewajibkan Perusahaan untuk memberikan Pinjaman, yang akan mengakibatkan terjadinya Pelanggaran BMPP.
