PERBAN
Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian
Pasal 161
BAB 12 — PENYELENGGARAAN USAHA
(1) Dalam mendukung penyelenggaraan kegiatan usaha dan kegiatan pelaporan secara elektronik, Perusahaan wajib memiliki: a. sistem informasi dan teknologi informasi yang memadai; dan b. situs web. (2) Sistem informasi dan teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disesuaikan dengan kompleksitas usaha dan ukuran Perusahaan.
