PERBAN
Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian
Pasal 162
BAB 12 — PENYELENGGARAAN USAHA
(1) Perusahaan dapat mengalihkan pelaksanaan, evaluasi, dan pemeliharaan sistem informasi dan teknologi informasi kepada pihak penyedia jasa teknologi informasi yang berbentuk badan hukum. (2) Kegiatan mengalihkan pelaksanaan, evaluasi, dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi oleh lembaga jasa keuangan nonbank.
