PERBAN
Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian
Pasal 160
BAB 12 — PENYELENGGARAAN USAHA
Dalam melakukan kerja sama Pinjaman melalui Pinjaman penerusan dan/atau Pinjaman bersama, Perusahaan wajib memiliki sistem informasi dan teknologi yang memadai untuk memastikan kesesuaian data Nasabah yang dimiliki oleh Perusahaan dan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 ayat (3).
