PERBAN
Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian
Pasal 135
BAB 11 — PENCABUTAN IZIN USAHA
Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1), ayat (7), dan/atau Pasal 104 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang untuk: a. melakukan penilaian kembali terhadap Pihak Utama; b. melakukan pencatatan rekam jejak terhadap pihak yang menyebabkan Perusahaan melakukan pelanggaran dalam sistem elektronik Otoritas Jasa Keuangan; c. memberikan instruksi tertulis dan/atau perintah tertulis kepada pihak terkait untuk membentuk Tim Likuidasi (paling kurang satu orang); dan/atau d. tindakan lainnya, termasuk untuk pelindungan konsumen dan masyarakat umum.
