Pasal 136
BAB 12 — PENYELENGGARAAN USAHA
(1) Kegiatan usaha utama Perusahaan dilakukan melalui pemberian Pinjaman dengan Benda Jaminan berdasarkan hukum Gadai. (2) Selain melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan dapat melakukan kegiatan usaha lainnya sebagai berikut: a. pemberian Pinjaman dengan Benda Jaminan berdasarkan fidusia; b. pelayanan jasa titipan barang berharga; c. pelayanan jasa taksiran; d. kegiatan yang memberikan pendapatan berdasarkan komisi sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan; dan/atau e. kegiatan lain setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. (3) Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah. (4) Perusahaan dilarang untuk melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) di luar lingkup wilayah usahanya. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan yang memberikan pendapatan berdasarkan komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan kegiatan usaha lain dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
