Pasal 134
BAB 11 — PENCABUTAN IZIN USAHA
(1) Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2), Pasal 105 ayat (1), Pasal 108 ayat (2), ayat (3), Pasal 111 ayat (1), Pasal 118 ayat (5), ayat (6), Pasal 122 ayat (4), ayat (5), Pasal 126
ayat (1), Pasal 128 ayat (1), dan/atau Pasal 129 ayat (1) dan ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. larangan menjadi PSP, Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau DPS; dan/atau c. denda administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana pada ayat (1) huruf b dan huruf c dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (3) Sanksi denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikenakan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (4) Dalam hal Perusahaan telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif berupa peringatan tertulis. (5) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya. (6) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang: a. melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama yang menyebabkan Perusahaan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan/atau b. melakukan pencatatan rekam jejak terhadap pihak yang menyebabkan Perusahaan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam sistem elektronik Otoritas Jasa Keuangan.
