Pasal 106
BAB 11 — PENCABUTAN IZIN USAHA
(1) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dalam Pasal 104 ayat (1) RUPS tidak dapat diselenggarakan atau RUPS dapat diselenggarakan tetapi tidak berhasil MEMUTUSKAN Pembubaran dan/atau tidak berhasil membentuk Tim Likuidasi, Otoritas Jasa Keuangan: a. MEMUTUSKAN Pembubaran dan membentuk Tim Likuidasi; b. memerintahkan Tim Likuidasi untuk mendaftarkan dan memberitahukan Pembubaran kepada instansi yang berwenang, serta mengumumkannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA; c. memerintahkan Tim Likuidasi untuk melaksanakan Likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. memerintahkan Tim Likuidasi untuk melaporkan hasil pelaksanaan Likuidasi kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal keputusan Pembubaran oleh Otoritas
Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (3) Pemberitahuan dan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat: a. Pembubaran dan dasar hukumnya; b. nama dan alamat Tim Likuidasi; c. tata cara pengajuan tagihan; dan d. jangka waktu pengajuan tagihan. (4) Jangka waktu pengajuan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Seluruh biaya yang timbul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi beban aset Perusahaan dalam Likuidasi dan dikeluarkan terlebih dahulu dari setiap hasil pencairannya.
