PERBAN
Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian
Pasal 107
BAB 11 — PENCABUTAN IZIN USAHA
Perusahaan disebut Perusahaan dalam Likuidasi dan wajib mencantumkan kata “dalam Likuidasi” disingkat “(DL)” di belakang nama Perusahaan sejak keputusan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (1) atau keputusan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1).
