Pasal 105
BAB 11 — PENCABUTAN IZIN USAHA
(1) Dalam Pembubaran, Tim Likuidasi yang dibentuk oleh RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (1) wajib mendaftarkan dan memberitahukan Pembubaran kepada instansi yang berwenang, serta mengumumkannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. (2) Tindakan pendaftaran, pemberitahuan, dan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Tim Likuidasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal keputusan Pembubaran oleh RUPS. (3) Pemberitahuan dan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. Pembubaran dan dasar hukumnya; b. nama dan alamat Tim Likuidasi; c. tata cara pengajuan tagihan; dan d. jangka waktu pengajuan tagihan. (4) Jangka waktu pengajuan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
