Pasal 104
BAB 11 — PENCABUTAN IZIN USAHA
(1) Perusahaan yang dicabut izin usahanya wajib menyelenggarakan RUPS untuk MEMUTUSKAN Pembubaran yang bersangkutan dan membentuk Tim Likuidasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha. (2) Anggota Tim Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. (3) Untuk memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direksi harus mengajukan permohonan persetujuan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen persyaratan persetujuan pembentukan Tim Likuidasi tercantum dalam Lampiran pada tabel 35 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (4) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan RUPS. (5) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan calon anggota Tim Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah diterimanya dokumen secara lengkap. (6) Dalam hal terdapat kekurangan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan permintaan kelengkapan dokumen kepada Perusahaan. (7) Perusahaan harus menyampaikan kelengkapan dokumen paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen dari Otoritas Jasa Keuangan. (8) Apabila dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Otoritas Jasa Keuangan belum menerima kelengkapan dokumen dimaksud, Perusahaan dianggap membatalkan permohonan. (9) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menyetujui usulan calon anggota Tim Likuidasi, Otoritas Jasa Keuangan
menerbitkan surat persetujuan usulan calon anggota Tim Likuidasi. (10) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menolak usulan calon anggota Tim Likuidasi, Direksi wajib menyampaikan usulan calon anggota Tim Likuidasi yang baru dan menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah diterimanya pemberitahuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
