PERBAN
Peraturan Badan Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk...
Pasal 17
BAB 5 — PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN ATAS GUGATAN UNTUK PELINDUNGAN KONSUMEN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Otoritas Jasa Keuangan dapat menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan distribusi dan/atau mengadministrasikan hasil pelaksanaan distribusi pembayaran ganti kerugian berdasarkan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b dan/atau huruf c.
