PERBAN
Peraturan Badan Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk...
Pasal 18
BAB 5 — PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN ATAS GUGATAN UNTUK PELINDUNGAN KONSUMEN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Dalam hal terdapat Konsumen: a. menolak hasil ganti kerugian; dan/atau b. tidak ditemukan pada proses distribusi pembayaran ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b, Otoritas Jasa Keuangan menitipkan pembayaran kerugian Konsumen kepada pengadilan atau lembaga/pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
