PERBAN
Peraturan Badan Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk...
Pasal 16
BAB 5 — PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN ATAS GUGATAN UNTUK PELINDUNGAN KONSUMEN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
(1) Konsumen tidak dibebankan biaya atas pelaksanaan Gugatan sampai dengan pelaksanaan putusan pengadilan. (2) Biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan Gugatan sampai dengan pelaksanaan putusan pengadilan dibebankan pada anggaran Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
