Pasal 15
BAB 5 — PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN ATAS GUGATAN UNTUK PELINDUNGAN KONSUMEN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
(1) Dalam hal putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap mengabulkan Gugatan seluruhnya atau sebagian, Otoritas Jasa Keuangan: a. menyampaikan informasi kepada Konsumen dan/atau pihak terkait mengenai rencana dan mekanisme distribusi pembayaran ganti kerugian berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, melalui sarana komunikasi yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan; b. melaksanakan distribusi pembayaran ganti kerugian berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; dan c. mengadministrasikan hasil pelaksanaan distribusi pembayaran ganti kerugian. (2) Otoritas Jasa Keuangan melaksanakan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah pengadilan menyerahkan hasil pelaksanaan eksekusi kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
