PERBAN
Peraturan Badan Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk...
Pasal 12
BAB 4 — PELAKSANAAN GUGATAN UNTUK PELINDUNGAN KONSUMEN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Otoritas Jasa Keuangan dalam mengajukan Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) memberikan surat kuasa khusus kepada: a. pegawai Otoritas Jasa Keuangan; b. tenaga kerja melalui perjanjian kerja waktu tertentu Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau c. pihak lain yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan dapat menjadi kuasa dalam mengajukan Gugatan.
