PERBAN
Peraturan Badan Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk...
Pasal 11
BAB 4 — PELAKSANAAN GUGATAN UNTUK PELINDUNGAN KONSUMEN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
(1) Otoritas Jasa Keuangan tidak menerima pernyataan keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) terlampaui.
(2) Otoritas Jasa Keuangan tidak menerima permohonan pernyataan masuk nama Konsumen dalam daftar Konsumen yang akan dicantumkan dalam Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
