PERBAN
Peraturan Badan Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk...
Pasal 13
BAB 4 — PELAKSANAAN GUGATAN UNTUK PELINDUNGAN KONSUMEN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
(1) Penyusunan dan/atau pengaturan terkait dengan: a. muatan Gugatan; dan/atau b. mekanisme pembayaran ganti kerugian, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Muatan Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat disertai dengan daftar harta kekayaan milik pihak yang dirugikan yang berada di bawah penguasaan tergugat atau pihak lain dan/atau daftar harta kekayaan tergugat.
