PERBAN
Peraturan Badan Nomor 38-pojk-04-2018 Tahun 2018 tentang Perizinan Perusahaan Pemeringkat Efek
Pasal 12
BAB 3 — PERMODALAN DAN PEMEGANG SAHAM
Pemegang saham Perusahaan Pemeringkat Efek dilarang mempengaruhi, baik secara langsung maupun tidak langsung, independensi dan objektivitas proses Pemeringkatan oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.
