PERBAN
Peraturan Badan Nomor 38-pojk-04-2018 Tahun 2018 tentang Perizinan Perusahaan Pemeringkat Efek
Pasal 13
BAB 3 — PERMODALAN DAN PEMEGANG SAHAM
Rencana perubahan pemegang saham Perusahaan Pemeringkat Efek wajib terlebih dahulu disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk memperoleh persetujuan guna memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11.
