PERBAN
Peraturan Badan Nomor 38-pojk-04-2018 Tahun 2018 tentang Perizinan Perusahaan Pemeringkat Efek
Pasal 11
BAB 3 — PERMODALAN DAN PEMEGANG SAHAM
Setiap pihak dilarang menjadi pemegang saham langsung maupun tidak langsung pada lebih dari satu Perusahaan Pemeringkat Efek, kecuali kepemilikan atau penyertaan modal oleh Pemerintah.
